Jabatan | Tugas Dan Tanggung Jawab |
Dekan | - Menetapkan kebijakan operasional bidang akademik dan nonakademik;
- Menyusun dan pengkoordinasian perencanaan program, kegiatan dan anggaran fakultas bidang akademik dan non akademik;
- Pengelolaan kegiatan-kegiatan akademik dan non akademik fakultas;
- Pelaksanaan dan pengendalian terhadap standart mutu kegiatan-kegiatan fakultas, baik bidang akademik dan non akademik;
- Pengamalan nilai-nilai akidah, syariat, dan akhlakul karimah;
- Penerapan sistem pengendalian internal dan akuntabilitas kinerja;
- Penyususnan laporan tahunan bidang akademik dan non akademik kepada Rektor;
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Rektor.
|
Wakil Dekan I | (1)Wakil dekan bertugas mewakili dan melaksanakan sebagian tugas dekan dalam memimpin pengelolahan fakultas di bidang akademik. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil dekan menyelenggarakan fungsi mewakili dan melaksanakan sebagian tugas dekan dalam : - menetapkan kebijakan operasional fakultas bidang akademik;
- Menyusun dan pengkoordinasian perencanaan program, kegiatan dan anggaran fakultas bidang akademik;
- Pengelolaan kegiatan-kegiatan akademik dan fakultas;
- Pelaksanaan dan pengendalian terhadap standart mutu kegiatan-kegiatan fakultas, baik bidang akademik;
- Pengamalan nilai-nilai akidah, syariat, dan akhlakul karimah;
- Penerapan sistem pengendalian internal dan akuntabilitas kinerja;
- Penyususnan laporan tahunan bidang akademik kepada Rektor;
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Dekan;
|
Wakil Dekan II | - Penetapan kebijakan operasional bidang nonakademik;
- Penyusunan dan pengkoordinasian perencanaan program, kegiatan dan anggaran bidang nonakademik;
- Pengelolaan kegiatan-kegiatan nonakademik;
- Pelaksanaan dan pengendalian terhadap standar mutu dan kegiatan-kegiatan, baik bidang nonakademik;
- Pengalaman nilai-nilai akidah, Syariat, dan akhlakul karimah;
- Penerapan sistem pengendalian internal dan akuntabilitas kinerja;
- Penyusunan laporan tahunan bidang nonakademik kepada Rektor;
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Dekan.
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Dekan dan/atau Wakil Dekan.
|
UPPM Fakultas | - Menetapkan, menerapkan, memelihara, dan memantau pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu diseluruh bagian.
- Melaporkan kinerja penerapan Sistem Manajemen Mutu ke Dekan secara berkala.
- Memberi kesadaran kepada bagian-bagian yang terkait akan pentingnya memenuhi persyaratan pelanggan/mahasiswa.
- Melakukan evaluasi dan koordinasi dengan bagian-bagian yang terkait selama pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu.
|
KaProdi | - Penyusunan perencanaan program, kegiatan, dan anggaran untuk tingkat program studi;
- Penyusunan, pelaksanaan, dan pengembangan kurikulum program studi mengacu pada Standar Pendidikan Tinggi UNIS yang dapat melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT);
- Pengelolaan dan pengembangan pendidikan dan pembelajaran sesuai kurikulum program studi;
- Pelaporan pengelolaan pendidikan dan pembelajaran kepada Dekan melalui Wakil Dekan;
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Dekan dan Wakil Dekan.
|
Ka. Laboratorium | - Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan laboratorium.
- Melakukan perencanaan dan pengembangan laboratorium.
- Mengelola tenaga laboratorium
- Memantau pemanfaatan sarana dan prasarana yang ada di laboratorium
- Memberikan evaluasi terhadap hasil kinerja para anggota laboratorium.
|
Staff Laboratorium | - Melakukan pengelolaan laboratorium baik dalam bidang teknis maupun administratif.
- Menjaga kebersihan laboratorium.
- Memelihara dan merawat semua peralatan yang ada di laboratorium.
- Membantu segala kegiatan yang ada di laboratorium, baik penelitian, pelayanan, maupun pengembangan.
|
Kabag TU | - Penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran Program Studi Ilmu Administrasi Negara bidang akademik dan nonakademik;
- Penelaahan konsep kebijakan operasional bidang akademik dan nonakademik;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi bidang akademik dan nonakademik;
- Pelaporan pelaksanaan tugas bidang akademik dan nonakademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik kepada Dekan melalui Wakil Dekan I, Wakil Dekan II;
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Dekan dan/atau Wakil Dekan I, Wakil Dekan II
|
Kasubag Akademik | - Penyusunan perencanaan program, kegiatan, dan anggaran bidang akademik;
- Penyusunan konsep kebijakan operasional bidang akademik;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi bidang akademik;
- Pelaporan pelaksanaan tugas bidang akademik kepada Kepala Bagian Tata Usaha; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha fakultas.
|
Staff Akademik | - Pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksanaan registrasi mahasiswa;
- Pelaksanaan penyusunan statistik akademik;
- Pelaksanaan pengelolaan sarana akademik
- Melakukan penginputan nilai pada sistem informasi akademik.
- Melakukan pelayanan akademik kepada dosen dan mahasiswa.
- Memberikan informasi akademik kepada dosen dan mahasiswa.
- Herregistrasi dan KRS online.
- Melakukan perubahan data di SINA (Sistem Informasi Akademik) terkait permohonan revisi nilai.
- Mencetak transkip sementara.
- Melakukan proses penginputan nilai hasil konversi pindahan dan alih jenjang.
- Melakukan pengarsipan dokumen.
|