Skip to main content

Keberadaan FISIP UNIS tidak terlepas dari berdirinya Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Cabang Tangerang pada tanggal 14 April 1966, dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang No. 122/17/KPTS/1966. UNIS diberikan hak untuk menggunakan gedung eks BAPERKI di Babakan Ledeng Tangerang.

Perkuliahan pertama UNIS Cabang Tangerang bertepatan dengan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November 1966 yang dibuka secara resmi oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang H.E. Muchi. UNIS Cabang Tangerang dibuka dengan 1 (satu) Fakultas yaitu Fakultas HESP (Hukum, Ekonomi, Sosial Politik).

Program Studi Ilmu Administrasi Negara dipersiapkan agar mahasiswa memahami secara keilmuan di bidang Ilmu administrasi dan memiliki kemampuan serta menguasai konsep kebijakan publik, manajemen pelayanan publik dan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, lulusan diharapkan mampu menjadi administrator profesional, konsultan kebijakan publik, manajemen pelayanan publik yang ditunjang dengan kemampuan sebagai peneliti ilmiah. Prospek lulusan bisa bekerja sebagai PNS di instansi pemerintah, pegawai profesional pada instansi swasta dan BUMN.

Klik disini untuk profil prodi di PDDIKTI

PROFIL LULUSAN

  1. Peneliti bidang Administrasi Publik jenjang pertama
  2. Analis Kebijakan jenjang pertama
  3. Administrator/ Manajer sektor publik jenjang pertama
  4. Pelaksana urusan publik

Peneliti bidang Administrasi Publik jenjang pertama

Melakukan penelitian dalam bidang Administrasi Publik beserta perkembangannya sesuai dengan era industrialisasi 4.0 dan society 5.0 dalam ruang lingkup dan kompleksitas tertentu dengan menggunakan metode dan kaidah ilmiah.

 

Analis Kebijakan jenjang pertama

Mengolah informasi sebagai pendukung penyusunan rekomendasi kebijakan untuk menyelesaikan masalah kebijakan dalam ruang lingkup dan kompleksitas tertentu menggunakan metode dan kaidah ilmiah.

 

Administrator/ Manajer sektor publik jenjang pertama

Memimpin dan mengelola organisasi pemerintah, swasta, nirlaba, atau badan usaha milik pemerintah yang menjalankan nilai-nilai publik.

 

Pelaksana urusan publik

Menjadi pelaksana kegiatan, berupa pelayanan publik dan pembangunan, atau government relations berbasis digital, pada organisasi pemerintah, swasta, nirlaba, atau badan usaha milik pemerintah yang mengelola kepentingan publik.